I made this widget at MyFlashFetish.com.

Selasa, 31 Mei 2011

JENGGOT DLM ISLAM

Oleh: Farid Nu’man
A. Mukadimah

Ada fenomena menarik dalam kehidupan berislam Umat Islam hari ini. Gelombang syiar Islam sangat marak di seluruh pelosok dunia, mulai dari maraknya muslimah berjilbab, bank syariah, peraturan daerah anti maksiat, kembalinya sebagian daerah untuk menerapkan syariat Islam, dan tidak ketinggalan bagi kaum laki-laki adalah jenggot (bahasa Arabnya Lihyah); yang oleh sebagian kalangan umat Islam dianggap kewajiban agama dan syiar, namun ada juga yang masih menganggapnya aneh dan asing.

Hampir seluruh aktifis dan pejuang Islam, baik tingkat dunia yang terinspirasi dan dimotori oleh Ikhwanul Muslimin (Mesir), Salafi (Arab Saudi), Hizbut Tahrir (Jordania), dan Jamaah Tabligh (Pakistan), kaum laki-laki mereka tidak lupa dengan sunah jenggot ini. Tak ketinggalan tentunya, aktifis Islam dalam negeri baik yang berasal dari Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam, Al Irsyad, dan lain-lain, walau tidak segetol aktifis yang terinspirasi dari luar negeri tersebut.

Jadi, amat keliru menganggap ‘jenggot’ adalah kebiasaan kelompok Islam tertentu saja, sebab jenggot adalah hal biasa yang dilakukan oleh hampir seluruh pejuang Islam, sejak zaman Rasulullah, Sahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in, Imam empat madzhab, dan seluruh ulama Ahlus Sunnah wal jamaah hingga hari ini. Banyak orang yang tidak mengerti, karena memang mereka awam, akhirnya salah faham atau menuduh bahwa jika ada yang berjenggot pastilah orang Jamaah Tabligh! Haihata haihata ….(sungguh sangat jauh dari kebenaran prasangkaan itu!) atau mereka kadang pula menyebutnya ‘Islam Berjenggot’.

Lebih ajaib lagi jika ada da’i Islam yang mencukur jenggotnya, tetapi membiarkan kumisnya, padahal yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam perintahkan adalah sebaliknya, pendekkan atau cukur kumis, dan peliharalah jenggot (lihyah). Lain soal jika memang secara alami dan hormonal ia tidak berjenggot. Ini tentu tidak bisa dipaksakan untuk berjenggot.

Lalu, apa sebenarnya hukum jenggot ini? Apakah ia wajib, sunah, atau mubah saja sekedar adat masing-masing orang? Hal ini -Insya Allah- akan dibahas secara rinci menurut As Sunnah Ash Shahihah, pandangan para Imam empat madzhab, dan ulama masa kini. Maka, jangan kemana-mana dulu, kita akan kembali setelah ini.

B. Definisi Jenggot

Arti Lihyah (jenggot) dalam kitab Lisanul Arab: “Ibnu Said berkata, ‘Jenggot adalah nama untuk rambut yang tumbuh pada kedua pipi, dan juga nama untuk rambut yang tumbuh pada cambang dan dagu.’ “ Begitu pula dalam kitab Taajul Arusy dan Al Qamus.

Dalam kamus Al Munjid hal. 717 disebutkan: “Rambut yang terdapat pada dua pipi dan dagu.”
Imam an Nawawi berkata: “Adapun mengenai bulu cambang terdapat dua pendapat, namun yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas ulama) bahwa ia juga termasuk hukum jenggot.”

C. Perintah Rasulullah untuk Memelihara Jenggot dan Mencukur kumis adalah Pasti

Berikut ini akan kami paparkan perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk umatnya agar mencukur kumis, memanjangkan jenggot, dan berbeda dengan kaum kafir.

1. Dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu ia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Maa Lam ya’ khudz min syaaribihi falaisa minnaa, artinya: 
“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya, maka dia bukan golongan kami.” (HR. Imam at Tirmidzi no. 2762, katanya shahih. Imam An Nasa’i VIII/129, Imam Ahmad IV/366, 368. Adh Dhya’ al Maqdisi juga menshahihkannya dalam kitab Al Mukhtarah)

2. Dari Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
Anhikuu asy syawaariba wa a’fuu al lihaa, artinya:

“Bersungguh-sungguhlah kalian dalam mencukur kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Imam Bukhari, Fathur Bari X/351, Imam Muslim, Syarah An Nawawi III/146,147)

3. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
Juzzuu asy syawaariba wa arkhuu al lihaa wa khaalifuu al majuusa, artinya:

“Bersungguh-sungguhlah dalam mencukur kumis dan biarkanlah jenggot, dan berbedalah dengan orang Majusi.” (HR. Imam Muslim, Syarah An Nawawi III/147)

4. Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
Khaalifuu al musyrikiin wa waffiruu al lihaa wahfuu asy syawariba, artinya:

“Berbedalah dengan orang musyrik, biarkanlah jenggot, dan potonglah kumis.” (HR. Imam Bukhari X/295,296. Imam Muslim no. 254,259. Imam at Tirmidzi no. 2764. Imam An Nasa’i I/129. Imam Ahmad II/16)

5. Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
Amara bi ihfa-i asy syawaaribi wa I’faa- i al lihaa

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.” (HR. Imam Muslim, Syarah An Nawawi III/147) 

6. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
‘Asyrun minal fithrah: Qashsh al Syaarib, wa I’fa-u al lihyah, ….. , artinya:

“Perkara sunah fitrah ada sepuluh, yakni memotong kumis, memelihara jenggot, ……dst (HR. Imam Muslim, Syarah An Nawawi III/147. Imam Abu Daud, Aunul Ma’bud I/79, 80,81. Imam An Nasa’i VIII/126,127,128. Imam Ibnu Majah I/107, Imam Ahmad VI/137) 

Demikian hadits-hadits Rasulullah yang amat jelas dan tegas memerintahkan mencukur kumis dan memelihara jenggot.
Kata-kata dalam hadits di atas yakni A’fuu, atau I’faa’, atau Waffiruu bermakna sama yaitu memanjangkan dan membiarkan jenggot. Tidak sedikit manusia salah tafsir, bahwa memelihara jenggot berarti mencukurnya, sebagaimana memelihara tanaman berarti memotongnya. Tafsiran ini terjadi karena menafsiri bukan dari bahasa Arabnya, melainkan dari bahasa Indonesianya, ‘memelihara jenggot’. Padahal kata ‘memelihara’ tidak juga berarti memotong habis, apakah memelihara tanaman berarti tanaman itu dibabat habis? Tentu tidak, justru memelihara tanaman adalah membiarkannya berkembang, rindang, dan berbuah.

D. Rasulullah Juga Memelihara Jenggot dan Memotong Kumis

Hal ini sudah diketahui secara masyhur (terkenal), maka ternyata Rasulullah adalah ‘Islam Berjenggot’ sebagaimana pengistilahan orang awam. Jadi, celaan terhadap jenggot –tanpa mereka sadari- telah mencela Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam. Mencela Rasulullah adalah sama dengan mencela AllahTa’ala. Begitulah kejahilan (ketidaktahuan), selalu membawa sikap sembrono yang mencelakakan. AllahTa’ala amat melarang istihza’ (memperolok-olok) sunah nabi dengan amat keras, sayangnya sebagian besar umat Islam justru menjadi mustahzi’un (kaum yang memperolok-olok) sunah nabinya sendiri. Mencela sunah nabi bisa membawa pelakunya kepada jurang kekufuran, sebagaimana ayat:
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Rasulullah), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orangkafir.”(QS.Ali’Imran(3):31-32)
Ayat di atas menyebutkan bahwa berpaling dari RasulNya, bisa membawa kekufuran, nah apalagi bagi yang berpaling dan mencela sekaligus sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:
“Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rasul takut terhadap fitnah (musibah) dan azab pedih yang akan menimpa mereka.” (QS. An Nuur (24): 63)

Berikut akan kami paparkan beberapa keterangan tentang berjenggotnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan oleh Al Hasan bin Shalih, dari Simak, dari Ikrimah, dri Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggunting kumisnya dan menuturkan bahwa Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam juga menggunting kumisnya.” (HR. Imam at Tirmidzi, hadits ini sanadnya idthirab (goncang), termasuk dhaif)

Dari Abu Ma’mar, ia berkata: “Kami berkata kepada Khabbab: Apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca pada shalat zhuhur dan ashar?” Maka ia berkata,”Ya.” Kemudian kami bertanya: “Dari mana kamu tahu?” Ia menjawab: “Dari gerakan jenggotnya.” (HR. Imam Bukhari, Fathul BariII/261, Imam Abu Daud, Aunul Ma’bud III/17, Imam Ibnu Majah I/270, Imam Ahmad V/109)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata: “Rasulullah apabila berwudhu ia mengambil segenggam air dan memasukkannya kebawah mulutnya (jenggot) kemudian menyelai-nyelainya, dan beliau berkata: seperti inilah Rabb-ku memerintahkanku.” (HR. Imam Abu Daud, Aunul Ma’budI/243, Imam Baihaqy I/4, dari jalur Thariq bin Walid bin Zauran dari Anas bin MalikRadhiallahu ‘Anhu. Syaikh Al Albany rahimahullah mengatakan hadits ini shahih di dalam kitabnya, Irwa’ul Ghalil I/130)

Dari Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata: “Bahwa Rasulullah telah beruban bagian depan (rambut) kepalanya dan jenggotnya. Apabila beliau menggunakan minyak rambut, maka putih ubannya tidak jelas. Apabila rambut beliau kusut maka putihnya akan nampak, dan beliau adalah orang yang berjenggot lebat.” (HR. Imam Muslim, XV/77, Syarah An Nawawi, Imam Ahmad V/104)

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata: “Rasulullah adalah seorang yang banyak/lebat jenggotnya (‘Azhimul Lihyah).” (HR. Imam Ahmad I/116, Imam Ibnu Hibban VIII/75 no. 6278. Sanadnya Hasan menurut Syaikh al Albany dalam Shahihul Jami’ IV/240)

Dari lima riwayat ini, jelaslah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memelihara jenggotnya. Dan Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:
 “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS.Al Ahzab(33):21)

Fatwa Ulama Masa Lalu

1. Madzhab Hanafi

Imam Abu Hanifah (biasa juga disebut Imam Hanafi) berkata dalam Ad Durul Mukhtar“Haram bagi laki-laki memotong jenggotnya.” Sebaliknya dia juga berkata: “Wajib memotong yang panjangnya melebihi satu genggaman.” Dalam Kitabus Shiyam dia juga mengatakan mencukur habis jenggot merupakan perbuatan Yahudi dan Nasrani.

2. Madzhab Maliki

Imam Malik berkata dalam kitab At Tamhid: “Haram mencukur jenggot, tidaklah mencukur jenggot, kecuali orang-orang yang berlagak wanita (banci) dari kalangan laki-laki.”
Imam al Qurthubi al Maliki berkata: “Tidak boleh mencukur, mencabut, dan memotong jenggot.”

3. Madzhab Syafi’i

Berkata Ibnu Raf’ah di dalam hasyiah (catatan kaki) kitab Al Kafiyah, Sesungguhnya Imam Asy Syafi’i menyatakan dalam kitabnya, Al Umm, tentang keharaman mencukur jenggot, begitu pula yang dinyatakan Imam Az Zarkasy Asy Syafi’i dan Imam Al Halimi Asy Syafi’i di dalam kitab Syu’abul Iman danAl Qafal Asy Syasy di dalam kitab Mahasin Asy Syariah yang menyatakan keharaman mencukur jenggot.

Imam Abu Syamah Asy Syafi’I berkata: “Telah ada suatu kaum yang biasa mencukur jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang melakukan demikian itu adalah orang-orang Majusi (penyembah api), bahwa mereka biasa mencukur jenggotnya.” (Fathul Bari, X/351)

Syaikh Ismail al Anshari dalam Risalah Tahrim Halqil lihyah hal. 7, mengatakan tentang perkataan dua Imam bermadzhab Syafi’i yakni Imam An Nawawi dan Imam Al Ghazali, yang mengatakan bahwa mencabut jenggot merupakan kemungkaran besar.

4. Madzhab Hambali

Imam As Safaraini dalam kitab Ghazi’ul Baab I/376 berkata, “yang dipegang oleh madzhab ini (Hambali) adalah keharaman mencukur jenggot.”

Imam Ibnu Taimiyah al Hambali dalam kitab Al Ikhtiyarat hal. 6 berkata,”Haram hukumnya mencukur jenggot.” Ia juga berkata, “Diharamkan mencukur jenggot dengan dalil hadits-hadits yang shahih dan tak seorang pun yang membolehkannya.”

Demikian fatwa ulama masa lalu dari empat madzhab, sedangkan Imam Ibnu Hazm (bermadzhab Zhahiri) berkata dalam Maratibul Ijma’ hal. 157: “Mereka telah sepakat bahwa mencukur semua jenggot adalah terlarang, sebab telah melakukan perubahan (ciptaan Allah) dan menjadi jelek.”

Fatwa Ulama Masa Kini

Berkata Al ‘Allamah Asy Syaikh Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah dalam Al Halal wal Haram fil Islam,“Perintah Rasulullah ini mengandung pendidikan bagi umat Islam agar memiliki kepribadian tersendiri serta berbeda dengan orang kafir, lahir dan batin, yang tersembunyi atau yang nampak. Terlebih dalam hal mencukur jenggot ini, ada unsur-unsur menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Sebab jenggot adalah lambang kesempurnaan laki-laki dan tanda yang membedakan dengan jenis lain.”

Ia juga berkata, “Kebanyakan orang-orang Islam yang mencukur jenggotnya lantaran mereka meniru musuh-musuh mereka, kaum penjajah negeri mereka, dan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sebagimana biasanya, orang-orang kalah senantiasa meniru orang-orang yang menang, mereka melakukan itu telah jelas melupakan perintah Rasulullah agar berbeda dengan orang-orang kafir. Mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, sebagaimana hadits: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Kebanyakan ahli fiqih yang berpendapat haramnya mencukur jenggot beralasan dengan hadits di atas. Sedang tiap perintah pada asalnya menunjukkan hukum wajib, apalagi Rasulullah telah memberikan alasan dibalik perintahnya itu yakni supaya kita berbeda dengan orang-orang kafir. Dan berbeda dengan orang kafir hukumnya wajib juga.
Tidak seorang pun ulama salaf (terdahulu) meninggalkan kewajiban ini (memelihara jenggot) …dst.“Demikian pandangan Syaikh Al Qaradhawy.

Al Muhaddits Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahullah berkata dalam kitab Hajjatun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hal. 8, “Perkara ini –mencukur jenggot- adalah maksiat dari sekian banyak maksiat yang tersebar di kalangan umat Islam saat ini yang disebabkan berkuasanya kaum kuffar di mayoritas negeri kaum muslimin, dan perbuatan maksiat ini berpindah ke negeri-negeri kaum muslimin serta sikap taqlid (ikut-ikutan) kaum muslimin kepada mereka, padahal Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah jelas melarang dalam sabdanya yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Berbedalah dengan kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.”
Dalam Adh Dhaifah V/125 Ia berkata: “Dalam hadits ini mengandung isyarat kuat, bahwa memendekkan jenggot –sebagaimana yang dilakukan jamaah- posisinya seperti mencukurnya, yaitu dari segi tasyabbuhi (penyerupaan dengan orang musyrik). Hal ini tidak diperbolehkan. Dan amalan sunnah yang berjalan dikalangan salaf dan para sahabat dan lainnya adalah membiarkan jenggot kecuali yang melebihi genggman tangan, maka dibolehkan memotong kelebihannya.”
Samahtus Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz berkata dalam Ad Da’wah hal. 992 ketika ditanya apa hukum mencukur jenggot: “Mencukur jenggot tidak boleh karena sabda Rasulullah di dalam hadits yang shahih: “Potonglah kumis dan peliharalah jenggot dan berbedalah dengan orang-orang musyrik.” Dan sabda yang lain: “Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, dan berbedalah dengan orang Majusi.”

Syaikh Ali Mahfuzh berkata dalam Al Ibda’ fi Madhahir al Ibtida’ : “Madzhab yang empat sepakat bahwa wajibnya memelihara jenggot dan larangan memotongnya, haram mencukurnya, dan mengambil sedikit pun darinya.”
Syaikh Abu Bakar al Jazairi berkata dalam Minhajul Muslim hal. 129: “Adapun jenggot hendaklah dibiarkan saja memenuhi wajah sebagaimana sabda Rasulullah, ‘Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.’ Dan sabdanya yang lain: ‘Berbedalah dengan orang musyrik, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.’ Yang maknanya tidak memotongnya, dan memperbanyaknya, maka haram mencukurnya.”

Tambahan; Apa maksud memendekkan kumis?

Maksudnya adalah memendekkan sebatas ujung bibir, ataukah dicukur habis (botak)? Dalam masalah ini, kami ambil dari Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah dalam kitabnya, Zaadul Ma’ad Juz I, terbitanMu’asasah ar Risalah Maktabah al Manar al Islamiyah, dengan tahqiq oleh Syu’aib al Arnauth dan Syaikh Abdul Qadir al Arna’uth, katanya sebagai berikut:
”Dalam kitab al Muwaththa’-nya Imam Malik berkata, ‘kumis dipotong sampai tampak ujung bibir, yaitu lekukan bibir dan tidak melebihinya.’ Lalu beliau menyontohkan dengan dirinya. Ibnu Abdil Hakim meriwayatkan dari Imam Malik, ia berkata, ‘Kumis dipotong, jenggot dipelihara, dan memotong kumis tidaklah dengan mencukurnya (sampai habis).’ Sementara dari Ibnul Qasim ada perkataan lain dari Imam malik, katanya, ‘Bagiku, memotong dan mencukur kumis itu sama saja.’ Imam Malik berkata, ‘Penafsiran atas hadits Rasulullah tentang memotong kumis adalah kumis yang ada pada lekukan bibir, dan Rasulullah juga memakruhkan mencukur habis kumis yang ada di atas lekukan itu.’ Dia (Imam Malik) juga berkata, ‘Aku bersaksi bahwa mencukur kumis (sampai habis) adalah bid’ah dan aku berpendapat bahwa orang yang melakukanya mesti dipukul,’ Dia melanjutkan, ‘Jika Umar bin al Khaththab sedang dilanda kesulitan suatu masalah, dia naik darah, mengikatkan selendangnya di kaki, dan melinting kumisnya,’

Umar bin Abdul Aziz berkata, ‘Sunahnya untuk kumis adalah di lekukan bibir.’ Ath Thahawi berkata, ‘Dalam hal ini kami tidak dapat satu teks pun dari Imam Asy Syafi’i, sementara dari murid-muridnya seperti Al Muzani dan Ar Rabi’, mereka memotong kumisnya, ini berarti mereka mengambil pelajaran dari Imam Asy Syafi’i.’ Ath Thahawi melanjutkan, ‘Sementara untuk Imam Abu Hanifah, Zufar, Imam Abu Yusuf, dan Imam Muhammad bin Qasim, dalam madzhab mereka mencukur rambut dan kumis (sampai habis) lebih utama dibanding memendekkannya.’ Disebutkan oleh Ibnu Khuwaiz Mindad al Makki dari Imam Asy Syafi’i bahwa dalam hal mencukur kumis, madzhabnya (yakni syafi’i) sama dengan madzhab Imam Abu Hanifah. Itulah pandangan Imam Abu Umar. Sementara Madzhab Imam Ahmad, Utsman berkata, ‘Aku melihat Imam Ahmad memotong kumisnya sangat pendek, dan aku mendengar beliau ditanya tentang memotong kumis, mbeliau menjawab, ‘Dipotong, sebagaimana sabda Rasulullah, Ahfuu asy Syawaarib (potonglah kumis). Hanbal berkata, ‘Ditanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad), anda berpendapat bahwa seorang laki-laki harus memotong kumisnya atau mencukurnya, atau bagaimana memotongnya?’ Dia menjawab, ‘Jika dia memotongnya, tidak mengapa dan jika dia mengambil gunting untuk mencukurnya, juga tidak mengapa.’ Sementara, Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi dalam Al Mughni berkata, ‘Bebas saja, apakah ia mencukurnya atau sekedar memotongnya, tanpa mencukur.’ Ath Thahawi berkata, ‘Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah bahwa sesungguhnya Rasulullah mengambil sebagian kumisnya di atas kayu siwak dan itu tidak mungkin terjadi dalam pencukuran (sampai habis). Yang berpendapat bahwa kumis tidak dicukur sampai habis berargumen dari hadits Aisyah bahwa ada sepuluh hal fitrah manusia …. Di antaranya menggunting kumis, juga hadits Abu Hurairah, fitrah itu ada lima ….. di antaranya menggunting kumis.
Adapun argumen dari kelompok yang berpendapat bahwa mencukur sampai habis, adalah hadits dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah mencukur kumisnya (HR. Ath thahawi dan Tirmidzi). Ath thahawi berkata, ‘Yang paling nampak dari hadits ini adalah memotong, walau bisa saja ada dua penafsiran.’ Diriwayatkan dari al ‘Ala bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah secara marfu’: ‘Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot.’ Hadits ini memberikan penafsiran pemotongan, dan disebutkan dengan sanadnya, dari Abu Said, Abu Usaid, Rafi’ bin Hudail, Sahal bin Sa’ad, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah, dan Abu Hurairah, bahwa mereka juga memotong kumis. Ibrahim bin Muhammad bin Hathib berkata, ‘Aku melihat Ibnu Umar mencukur kumisnya, seakan ia mencabutinya.’ Sebagian mereka berkata, ‘Sampai terlihat putih-putih kulitnya.’ Ath Thahawi berkata, ‘karena memotong disunahkan menurut seluruh ulama, maka mencukurnya adalah lebih utama, dengan mengkiaskan dengan rambut kepala.’ Disebutkan bahwa Rasulullah mendoakan tiga kali orang yang mencukur rambutnyai, dan hanya sekali berdoa untuk yang memotong rambutnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, Rasulullah beranggapan bahwa mencukur rambut lebih utama dibanding memotongnya, dan demikian pula halnya dengan kumis.’ “ (Demikianlah uraian panjang dari Imam Ibnul Qayyim)

Demikianlah masalah jenggot dan kumis, menurut As Sunnah, Qaul Para Sahabat, Imam dari empat Madzhab, dan para Imam masa kini. Sesungguhnya, ini bukanlah masalah ra’isiyah (pokok) dalam agama dan bukan pula perkara aqidah yang tidak sepantasnya dijadikan bahan polemik, namun masalah ini juga bukan masalah kacangan yang layak disepelekan dan dilupakan, apalagi oleh para pejuang Islam. Justru pembahasan ini menunjukkan syumuliyatul Islam (kesempurnaan islam). Wallahu A’lam
 Wallahu A’lam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Detik-Detik Menuju Syahid